Untuk Cara Download video video ini bisa dilihat disini
Bab 1
Alamat : http://www.youtube.com/watch?v=aJePco_kX64
==========================
Bab 2
Alamat : http://www.youtube.com/watch?v=Are31qVhUds
==========================
Bab 3
Alamat : http://www.youtube.com/watch?v=kMpuU_21MoI
==========================
Tidak Ada Demokrasi Islam
Banyak orang apalagi masyarakat awam, beranggapan bahwa
agama islam adalah agama demokrasi. Dan Islam mengajarkan
kepada umatnya agar bermasyarakat dan bernegara dengan
asas demokrasi Islam, dengan alasan Islam mengajarkan
syura/permusyawaratan.
Anggapan ini adalah anggapan yang amat salah dan tidak
berdasar, sebab antara kedua istilah ini terdapat perbedaan
yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan
barat, air dan api, langit dan bumi. Berikut saya sebutkan
beberapa prinsip utama syura, yang merupakan pembeda dari
demokrasi. Semoga dengan mengetahui beberapa perbedaan
antara keduanya ini, kita dapat meluruskan kesalah pahaman
yang telah mendarah daging di tubuh banyak dan sanubari
banyak umat islam.
Prinsip Syura Pertama: Musyawarah hanyalah
disyariatkan dalam permasalahan yang tidak ada dalilnya.
Sebagaimana telah jelas bagi setiap muslim bahwa tujuan
musyawarah ialah untuk mencapai kebenaran, bukan hanya
sekedar untuk membuktikan banyak atau sedikitnya pendukung
suatu pendapat atau gagasan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah
tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
“Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia mengisahkan: Dahulu
Abu Bakar (As Shiddiq) bila datang kepadanya suatu
permasalahan (persengketaan), maka pertama yang ia lakukan
ialah membaca Al Qur’an, bila ia mendapatkan padanya ayat
yang dapat ia gunakan untuk menghakimi mereka, maka ia
akan memutuskan berdasarkan ayat itu. Bila ia tidak
mendapatkannya di Al Qur’an, akan tetapi ia mengetahui sunnah
(hadits) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia akan
memutuskannya berdasarkan hadits tersebut. Bila ia tidak
mengetahui sunnah, maka ia akan menanyakannya kepada
kaum muslimin, dan berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya
telah datang kepadaku permasalahan demikian dan demikian,
apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Salam pernah memutuskan dalam permasalahan itu dengan
suatu keputusan’? Kadang kala ada beberapa sahabat yang
semuanya menyebutkan suatu keputusan (sunnah) dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sehingga Abu bakar
berkata: ’Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara
kita orang-orang yang menghafal sunnah-sunnah Nabi kita
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.’ Akan tetapi bila ia tidak
mendapatkan satu sunnah-pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Salam, maka ia mengumpulkan para pemuka dan orangorang
yang berilmu dari masyarakat, lalu ia bermusyawarah
dengan mereka. Bila mereka menyepakati suatu pendapat,
maka ia akan memutuskan dengannya. Dan demikian pula yang
dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatthab sepeninggal beliau.”
(Riwayat Ad Darimi dan Al Baihaqi, dan Al Hafiz Ibnu Hajar
menyatakan bahwa sanadnya adalah shahih)
Dari kisah ini nyatalah bagi kita bahwa musyawarah hanyalah
disyari’atkan dalam permasalahan-permasalahan yang tidak ada
satupun dalil tentangnya, baik dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Adapun bila permasalahan tersebut telah diputuskan dalam Al
Qur’an atau hadits shahih, maka tidak ada alasan untuk
bermusyawarah, karena kebenaran telah jelas dan nyata, yaitu
hukum yang dikandung dalam ayat atau hadits tersebut.
Adapun sistim demokrasi senantiasa membenarkan pembahasan
bahkan penetapan undang-undang yang nyata-nyata
menentang dalil, sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang,
bahkan sampaipun masalah pornografi, rumah perjudian,
komplek prostitusi, pemilihan orang non muslim sebagai
pemimpin dll.
Prinsip Syura Kedua:
Kebenaran tidak di ukur dengan
jumlah yang menyuarakannya.
Oleh karena itu walaupun suatu pendapat didukung oleh
kebanyakan anggota musyawarah, akan tetapi bila terbukti
bahwa mereka menyelisihi dalil, maka pendapat mereka tidak
boleh diamalkan. Dan walaupun suatu pendapat hanya didukung
atau disampaikan oleh satu orang, akan tetapi terbukti bahwa
pendapat itu selaras dengan dalil, maka pendapat itulah yang
harus di amalkan.
“Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggal dunia,
dan Abu Bakar ditunjuk sebagai khalifah, kemudian sebagian
orang kabilah arab kufur (murtad dari Islam), Umar bin Khattab
berkata kepada Abu Bakar: ‘Bagaimana engkau memerangi
mereka, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah
bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh
manusia hingga mereka mengikrarkan la ilaha illallahu, maka
barang siapa yang telah mengikrarkan: la ilaha illallah, berarti ia
telah terlindung dariku harta dan jiwanya, kecuali dengan hakhaknya
(hak-hak yang berkenaan dengan harta dan jiwa),
sedangkan pertanggung jawaban atas amalannya terserah
kepada Allah.”’ Abu Bakar-pun menjawab: ‘Sungguh demi Allah
aku akan perangi siapa saja yang membedakan antara shalat
dan zakat, karena zakat adalah termasuk hak yang berkenaan
dengan harta. Sungguh demi Allah seandainya mereka enggan
membayarkan kepadaku seekor anak kambing yang dahulu
mereka biasa menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam, niscaya akan aku perangi karenanya.’ Maka
selang beberapa saat Umar bin Khatthab berkata: ‘Sungguh
demi Allah tidak berapa lama akhirnya aku sadar bahwa Allah
Azza wa Jalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk
memerangi mereka, sehingga akupun tahu bahwa itulah
pendapat yang benar.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Begitu juga halnya yang terjadi ketika Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu tetap mempertahankan pengiriman pasukan di bawah
kepemimpinan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang
sebelumnya telah direncanakan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam sebelum beliau wafat. Kebanyakan shahabat
merasa keberatan dengan keputusan Abu Bakar ini, melihat
kebanyakan kabilah Arab telah murtad dari Islam.
Abu Bakar berkata kepada seluruh sahabat yang menentang
keputusan beliau:
“Sungguh demi Allah, aku tidak akan membatalkan keputusan
yang telah diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Salam, walaupun burung menyambar kita, binatang buas
mengepung kota Madinah, dan walaupun anjing-anjing telah
menggigiti kaki-kaki Ummahat Al Muslimin (istri-istri
NabiShallallahu ‘alaihi wa Salam), aku tetap akan meneruskan
pengiriman pasukan di bawah kepemimpinan Usamah, dan aku
akan perintahkan sebagian pasukan untuk berjaga-jaga di
sekitar kota Madinah.” [Sebagaimana dikisahkan dalam kitabkitab
sirah dan tarikh Islam, misalnya dalam kitab Al Bidayah
wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir 6/308].
Imam As Syafi’i berkata: “Sesungguhnya seorang hakim
diperintahkan untuk bermusyawarah karena orang-orang yang
ia ajak bermusyawarah mungkin saja mengingatkannya suatu
dalil yang terlupakan olehnya, atau yang tidak ia ketahui, bukan
untuk bertaqlid kepada mereka dalam segala yang mereka
katakan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak pernah
mengizinkan untuk bertaqlid kepada seseorang selain (taklid kepada) Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al
Asqalani, 13/342]
Penjelasan Imam As Syafi’i ini merupakan penerapan nyata dari
firman Allah Ta’ala:
“Dan apa yang kalian perselisihkan tentang sesuatu maka
hukumnya kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)
Ayat-ayat yang mulia ini dan kandungannya, semuanya
menunjukkan akan kewajiban mengembalikan hal yang
diperselisihkan diantara manusia kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
dan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang
demikian itu dengan mengembalikan kepada hukum Allah ‘Azza
wa Jalla, serta menjauhi setiap hal yang menyelisihinya.
Dengan memahami prinsip ini kita dapat membedakan antara
musyawarah yang diajarkan dalam Islam dengan demokrasi,
sebab demokrasi akan senantiasa mengikuti suara terbanyak,
walaupun menyelisihi dalil. Adapun dalam musyawarah,
kebenaran senantiasa didahulukan, walau yang
menyuarakannya hanya satu orang. Dengan demikian jelaslah
bagi kita bahwa Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi,
dan Islam bukan agama demokrasi.
Prinsip Syura Ketiga: Yang berhak menjadi anggota Majlis Syura’ ialah para pemuka masyarakat, ulama’ dan pakar di setiap bidang keilmuan.
Karena musyawarah bertujuan mencari kebenaran, maka yang
berhak untuk menjadi anggota majlis syura ialah orang-orang
yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, dan
mereka ditunjuk oleh khalifah. Merekalah yang memahami
setiap permasalahan beserta solusinya dalam bidangnya
masing-masing.
Beda halnya dengan demokrasi, anggotanya dipilih oleh rakyat,
merekalah yang mencalonkan para perwakilan mereka. Setiap
anggota masyarakat, siapapun dia –tidak ada bedanya antara
peminum khamer, pezina, dukun, perampok, orang kafir dengan
orang muslim yang bertaqwa-, orang waras dan orang gendeng
atau bahkan gurunya orang gendeng memiliki hak yang sama
untuk dicalonkan dan mencalonkan. Oleh karena itu tidak heran
bila di negara demokrasi, para pelacur, pemabuk, waria dan
yang serupa menjadi anggota parlemen, atau berdemonstrasi
menuntut kebebasan dalam menjalankan praktek
kemaksiatannya.
Bila ada yang berkata: Ini kan hanya sebatas istilah, dan yang
dimaksud oleh ulama’ atau tokoh masyarakat dari ucapan
demokrasi islam ialah sistem syura’, bukan sitem demokrasi ala
orang-orang kafir, sehingga ini hanya sebatas penamaan.
Jawaban dari sanggahan ini ialah:
Pertama: Istilah ini adalah istilah yang muhdats (hasil rekayasa
manusia) maka tidak layak dan tidak dibenarkan menggunakan
istilah-istilah yang semacam ini dalam agama Islam yang telah
sempurna dan telah memiliki istilah tersendiri yang bagus serta
selamat dari makna yang batil.
Kedua: Penggunaan istilah ini merupakan praktek menyerupai
(tasyabbuh) dengan orang-orang kafir, dan Islam telah
mengharamkan atas umatnya perbuatan nmenyerupai orangorang
kafir dalam hal-hal yang merupakan ciri khas mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong
dari mereka.” (Abu Dawud dll)
Dalam sistem demokrasi yang meyakini, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyat akan memilih pemimpin sesuai dengan seleranya. Jika rakyat suka berjudi, maka mereka akan memilih pemimpin yang mendukung hobi mereka. Jika rakyat suka dangdut, maka ia akan memilih partai yang mendukung dangdut. Jika rakyat hobi pengajian, maka mereka akan memilih partai yang menggalakkan pengajian. Karena ingin meraih suara rakyat itulah, ada partai yang mempunyai program seperti “tong sampah”. Apa saja diadakan, yang penting dapat dukungan.
Wahai kaum Muslim,
Slogan demokratisasi ternyata mengandung muatan kepentingan negara besar pengemban ideologi kufur sekulerisme kapitalisme. Banyak sekali slogan dan wajah manis yang disajikan di hadapan kita. Sekilas nampak baik, tapi sebenarnya hanyalah tipuan belaka. Karenanya, waspadalah dalam mensikapi berbagai slogan dan propaganda serta aktivitas kaum imperialis di dunia Islam. Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya:
Telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dada mereka lebih besar (TQS. Ali Imran[3]:118).
Sumber :
EBOOK “MELURUSKAN KERANCUAN SEPUTAR ISTILAH-ISTILAH SYARIAT ( Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA )





Maret 23, 2009 pukul 12:47 pm |
Assalamu’alaikum….
video yang bagus
April 5, 2009 pukul 9:32 am |
Memang sudah seharusnya demokrasi itu dibuang ke tempat sampah
Oktober 1, 2009 pukul 6:28 am |
Demokrasi sistem iblis yang memporak porandakan
oleh muhammad tamim pardede / abu ghazi
Ilmu politik demokrasi mengenal semacam black hole dalam tata politik, populer disebut the dark-side of democracy (sisi gelap demokrasi). Melalui proses yang demokratis, akan terjadi transformasi kedaulatan menjadi kewenangan. Karena merupakan turunan kedaulatan, maka ruang lingkup pemegang kewenangan terbatas.
Namun, karena posisinya di pucuk piramida kekuasaan, pemegang kewenangan leluasa menentukan corak kepolitikan satu negara. Transformasi sifat populis menjadi elitis dalam ajaran demokrasi terjadi di sini. Hukum besi munculnya oligarki dalam politik seperti diutarakan Robert Michels tak terhindari. Sekali oligarki terbentuk, semangat untuk mengeksploitasi dan mempertahankan kekuasaan terjadi. Disinilah terwujudnya anarkhisme, yang sebenarnya merupakan buah dari demokrasi. Bagi sebagian besar kaum anarkis, pemungutan suara untuk memutusan kebijakan pada demokrasi langsung dalam perkumpulan bebas adalah secara politis sejalan dengan kesepakatan bebas. Alasannya, bahwa “banyak bentuk dominasi dapat dilaksanakan dalam tingkah laku yang berdasarkan perjanjian, non-koersif dan bebas…dan adalah naif…berfikir bahwa oposisi belaka terhadap kontrol politis akan membawa dengan sendirinya menuju akhir penindasan.” (John P. Clark, Marx Stirner’s Egoism, hal. 93)Jelas bahwa individu harus bekerja sama untuk menuju kehidupan yang lebih manusiawi. Jadi, “(d)engan bergabung bersama manusia lainnya…(individu memiliki tiga pilihan) ia harus tunduk pada kehendak lainnya (diperbudak) atau dipatuhi lainnya (berkuasa) atau tinggal bersama dalam kesepakatan persaudaraan demi kepentingan bersama (berkumpul). Tak ada seorangpun yang dapat lari dari kebutuhannya.” (Errico Malatesta, The Anarchist Revolution, hal. 85)
Wujud nyata semangat ini adalah berani mengambil kebijakan tidak populis pada periode awal jabatan, lalu kembali ke kebijakan populis pada akhir masa jabatan. Dengan cara ini pemilih diharapkan ingat kebijakan populis yang berpihak kepada rakyat di akhir jabatan, dibanding mengingat kebijakan tidak berpihak kepada rakyat pada awal jabatan (Alvarez and Glasgow, Do Voters Learn from Presidential Election?, 1997). Disinilah akhirnya pasti sekaligus akan terjadi teori dan praktek pembodohan terhadap rakyat yang terpaksa dilakukan sistem demokrasi.
Dari sketsa idiatas tersebut tampak, elite amat berkepentingan memelihara memori pendek rakyatnya. Apalagi dalam masyarakat Indonesia yang permisif, mudah memaafkan. Melalui permainan isu dan pengendalian informasi, rakyat bisa dibuat bingung bahkan frustrasi oleh elite yang mereka pilih. Dan dengan kebingungan inilah elit politik semakin memperpanjang daftar pendidikian pembodohan terhadap rakyatnya, demokrasi memang pada kenyataannya lebih banyak untuk cenderung membunuh kecerdasan rakyat.
Socrates, seperti diceritakan muridnya, Plato (427-347 SM), dalam karyanya The Republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), ‘timokrasi’ (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat – the rule of the people), kata Socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna. Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan.
Tak dapat dipungkiri bahwa yesus mati karena faham demokrasi, ketika ada dua opsi untuk membebaskan yesus atau barabas,maka berdasarkan suara terbanyak (bukan berdasarkan kebenaran) sebagian besar orang yahudi itu menginginkan yesus dihukum dan barabas dibebaskan…….demokrasi tumbuh dengan darah para Nabi yang mengalir, sebab mereka harus dihukum berdasarkan tuduhan masyarakat luas bahwa para Nabi itu adalah penyesat yang harus dibinasakan….Sesungguhnya demokrasi adalah system yang pengkudetaan terhadap kekuasaan ALLAAH & Penghancur pancasila yang notabebene sebagai weltanschauung atau bahan baku ideologi.sila yang mana pada tiap tiap sila terkandung grundnorm (norma dasar sebagai pesuposisi kehadiran sutau prinsip) sebagaimana pembukan uud 1945 adalah merupkaan grundnorm, dan batang tubuh merupakan statsfundamentalnorm. ketuhanan YANG MAHA ESA,tuhan yang dimaksud adalah ALLAAH YANG MAHA PENGASIH sesuai yang termaktub dalam pembukan uud 1945. disila kesatu ini adalah hukum asal bahwa di Indonesia diharamkan tumbuhnya penyembahan kepada berhala,atau tuhan yang lebih dari satu,Sila pertama merupakan wujud bagi wajibnya rakyat Indonesia menerapkan Hukum ALLAAH sebagai bukti penghambaan kepadaNYA, bagi umat Islam sendiri wajib berhukum dengan hukum ALLAAH, nash Quran menjelaskan siapa yang tidak berhukum dengan Hukum ALLAAH & RasulNYAadalah kafir (QS 5:44-47,50) lihat juga QS 47:33 yang penjelasannya ada pada sabda Nabi: Kutinggalkan kepadamu 2 perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KitabuLLAH dan Sunnah RasulNYA (Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3,dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad,tapi hadits ini shahih secara matan,yang diperkuat pula dengan hadits berikut) : “siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganku (Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya) : “ilmu itu hanya ada 3 : KitabuLLAH yang berbicara Sunnah yang telah lalu, dan ucapan Aku tidak tahu ( dinukil dalam al I’lam nya Ibnu Qayyim, al Faqih nya Al Khatib al Baghdadi dengan sanad Ibnu Umar-Nafi-Malik), , dan inilah statsfundamentalnorm (norma fondasi perundang undangan), sebagian besar ahli murjiah menyatakan bahwa kekafiran itu bukan kekafiran yg sebenarnya berdasarkan atsar ibnu Abbas RA, tapi itu pernyataan yang tidak dilandaskan pada keilmuan yang benar, satu hal yang perlu dicatat karena apa yang datang dari itu hanyalah atsar shahabat, dan atsar tidak dapat mengalahkan Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, apalagi ada kritik tentang Hisyam bin Hujair sebagai perawi, berkata ahli hadits Dia tsiqah. Dan diringkas oleh Al-Hafidz dengan ucapan beliau : Dia shaduq dan memiliki beberapa kekeliruan. Yahya Al-Qaththan mendhaifkannya, demikian pula Imam Ahmad dari Ibnu Ma’in dalam sebuah riwayat, mka hadits yang yang ada padanya kritik walau selemah apapun tidak dapat dijadikan hujjah untuk membantah penjelasan tentang akidah yang telah sharih dan bahkan lebih sharih. dengan penerapan Hukum ALLAAH maka akan dicapai keadilan karena hanya ALLAAH yang MAHA ADIL (lihat mazmur 7:12), begitu juga sebagaimana ditetapkan didalam bible, begitu banyak perintah menjalankan Hukum ALLAAH, “percayalah kepada tuhan dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5) “percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang”(Matius 15:9), dengan nash ini seharusnya merasa malu orang yang mengaku diri mereka agamis tapi tetap menggunakan produk hukum selain yang dari ALLAAH. “berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam” ( Mazmur 1:1-2) ,maka penerapan Hukum ALLAAH adalah implementasi dari keadilan tuk menuju peradaban mulia sebagaimana tersirat dalam sila ke 2. Persatuan Indonesia tidak dapat terwujud selama partai politik masih ada dinegeri ini,karena keberadaan partai2 tsb hanya memperparah persengketaan yang dibangun diatas sentimen belaka (primordialisme),dan ini bertolak belakang dari nilai pancasila sebagai alat pemersatu. ALLAAH hanya menciptakan Insan berbangsa bangsa bukan berpartai. maka rakyat haruslah dikuasai (bukan yang menguasai atau berdaulat sebagaimana yang diajarkan oleh faham demokrasi) oleh bapak bangsa yang berhikmat (bukan presiden) dengan mengoptimalkan kepala suku masing2 yang memiliki kepribadian yang bijaksana sebagai wakil rakyat (bukan dpr). sesuai dengan sila ke 4.dengan itu semua maka keadilan sosial bagi rakyat akan dapat terwujud.Pancasila bukan musuh Islam,tapi dengan pancasilalah kedigjayaan pemerintahan Islam semakin dapat terbentengi, pancasila sudah sempurna untuk dijiwai dalam konsep bermasyarakat yang strukturnya mengharuskan harmonisasi terhadap keberagaman (bhineka tunggal ika). disinilah akhirnya dapat kita tetapkan bahwa konsep seminim minimnya konsep Hukum yang tepat bagi Indonesia ini adalah berhukum sesuai dengan keyakinan masing2 semaksimal maksimalnya adalah penerapan Hukum Islam murni secara keseluruhan, yang paling penting diadakan pemidanaan terhadap pelanggaran keyakinan, contohnya umat Islam yg tidak shalat jumat dipenjara,orang nasrani yg tdk mingguan digereja dipenjara,org yahudi yg tdk kesinagog hari sabtu dipenjara juga.pengadilan agama berada diatas pengadilan negara. presiden bukanlah kepala pemerintahan tapi dia hanyalah kepala jongos alias pegawai administrasi (opsorsing perusahaan negara).trias politika digantikan dengan centralisasi kekuasaan yg dipegang oleh bapak bangsa.bapak bangsa adalah sekaligus pemimpin tertinggi militer dan kepolisian.kami mengajak siapapun utk berdialog berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan yang benar.
kontak person
0813 832 832 34
Muhammad Tamim Pardede alias abu Ghazi.
Kunjungi situs kami,situsnya kaum Nasionalis Pancasilais yang tetap teguh dengan penerapan sistem pemerintahan dan kewajiban Hukum ALLAAH.
http://www.tri-falaq-tunggallistik.com. Semoga ALLAAH melimpahkan RahmatNYA kepada para PejuangNYA.amin